Penghapusan Akun & Data LAKUVIO
Sesuai dengan kebijakan privasi Google Play Store dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022), pengguna aplikasi LAKUVIO (com.lakuvio.app) berhak menghapus akun beserta seluruh data pribadi yang terasosiasi secara permanen, baik dari dalam aplikasi maupun melalui formulir web resmi ini.
Peringatan: Penghapusan Akun Bersifat Permanen
Setelah permohonan diverifikasi dan diproses, Anda tidak akan dapat masuk kembali ke aplikasi LAKUVIO dengan akun ini. Sesi kasir aktif, hak akses multi-outlet, dan lisensi langganan akan dicabut seketika.
Metode 1: Dari Dalam Aplikasi
Jika aplikasi LAKUVIO masih terpasang di smartphone atau tablet kasir Anda:
- Buka aplikasi LAKUVIO di perangkat Android Anda.
- Masuk dengan akun yang ingin dihapus.
- Buka menu Pengaturan → pilih tab Keamanan & PIN.
- Gulir ke bagian bawah pada kotak “Hapus Akun Saya”.
- Masukkan kata sandi Anda saat ini untuk konfirmasi akhir.
Metode 2: Formulir Web (Tanpa Buka App)
Jika aplikasi sudah Anda hapus (uninstalled) atau Anda tidak dapat mengakses perangkat kasir:
- Gunakan formulir online di halaman ini.
- Isi username terdaftar dan email/nomor WhatsApp yang valid.
- Tim Petugas Perlindungan Data LAKUVIO akan memvalidasi kepemilikan akun.
- Seluruh data akun akan dibersihkan dalam batas waktu maksimal 14 hari kerja.
Cakupan Data yang Dihapus & Retensi Wajib Hukum
Google Play mewajibkan transparansi penuh mengenai data apa saja yang dihapus dan data apa saja yang wajib disimpan berdasarkan undang-undang:
- Informasi profil pengguna: Nama lengkap, username, nomor WhatsApp, dan alamat email.
- Seluruh kredensial login (kata sandi terenkripsi & token sesi aktif Sanctum).
- Katalog master produk kustom, resep HPP, dan formula rahasia dagang toko.
- Preferensi perangkat, token notifikasi WhatsApp, dan riwayat absensi shift kasir.
- Data kontak pelanggan (CRM) dan nomor kontak pemasok/supplier Anda.
- Faktur & Catatan Transaksi Keuangan: Disimpan selama 5 hingga 10 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Republik Indonesia untuk keperluan audit pembukuan yang sah.
- Anonimisasi Penuh: Seluruh catatan transaksi historis yang disimpan dianonimkan (*anonymized*) sehingga identitas personal pemilik usaha tidak dapat diidentifikasi lagi.